Lompat ke isi utama

Berita

Amrunur Apresiasi Kinerja Bawaslu Sumba Tengah dalam Pengawasan PDPB

Amrul

Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Amrunur Muh. Darwan foto bersama seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Sumba Tengah dalam Rapat Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan di Kabupaten Sumba Tengah, Kamis (16/10/2025)

Waibakul, Bawaslu Sumteng – Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Amrunur Muh. Darwan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua, Anggota, serta Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumba Tengah atas kerja-kerja pengawasan pemutakhiran data pemilih hingga triwulan ketiga tahun 2025. Hal ini disampaikan saat membuka Rapat Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Bawaslu Kabupaten Sumba Tengah di Waibakul, Kamis16/10/2025).

“Terima kasih kepada pak ketua dan anggota Bawaslu Sumba Tengah serta sekretariat yang sudah melakukan pengawasan terhadap data pemilih kita sampai pada triwulan ketiga.

Dalam kesempatan itu, ia menyebutkan bahwa Sumba Tengah telah melaksanakan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan triwulan ketiga pada tanggal 2 Oktober 2025, sesuai dengan ketentuan KPU yang mewajibkan pleno di tingkat kabupaten/kota dilakukan setiap tiga bulan sekali.

“Progress untuk Sumba Tengah saya lihat angkanya naik dibandingkan semester pertama yang diplenokan pada bulan Juli lalu. Di triwulan ketiga ini terjadi peningkatan jumlah pemilih sebanyak 1.444 orang. Ini menunjukkan adanya penambahan pemilih baru di kabupaten ini,” ungkapnya.

Secara umum, ia menambahkan, data pemilih di Provinsi NTT juga mengalami kenaikan. Dari sebelumnya sekitar 3,8 juta pemilih, kini jumlah tersebut telah meningkat menjadi lebih dari 4 juta berdasarkan rekapitulasi terbaru di tingkat provinsi.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa data pemilih bersifat dinamis dan fluktuatif, sehingga memerlukan pengawasan yang maksimal. 

“Data pemilih tentu sifatnya fluktuatif, akan bergerak terus data-datanya. Tugas kita sebagai pengawas pemilu adalah melakukan pengawasan secara melekat, pengawasan berbasis uji petik maupun melalui aplikasi SIDALIH milik KPU. Sinkronisasi antara data di lapangan dan data dalam aplikasi harus menjadi perhatian utama,” katanya.

Ia menambahkan, apabila terdapat perbedaan data antara Bawaslu dan KPU, selama hal itu merupakan hasil dari proses pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan maka hal tersebut wajib untuk disampaikan ke KPU.

“Kita ingin memastikan bahwa data yang dimiliki Bawaslu dan KPU benar-benar akurat dan sinkron,” tegasnya.

Penulis : Reinhard Umbu Bura