Lompat ke isi utama

Berita

ASN Langgar Netralitas Terancam Gagal Naik Jabatan

mmm

Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Melpi Minalria Marpaung saat menyampaikan arahan dalam Diskusi Minggar Edisi 4, Rabu (13/5/2026).

Waibakul, Bawaslu Sumteng – Bawaslu Provinsi NTT menggelar Diskusi Minggar Edisi 4 dengan tema “Netralitas ASN, TNI dan Polri dalam Pemilu” secara Daring. Diskusi tersebut menjadi ruang berbagi pengalaman antar Bawaslu kabupaten/kota terkait pengawasan netralitas aparatur negara dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada, Rabu (13/5/2026).

Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Melpi Minalria Marpaung saat membuka kegiatan ini mengatakan bahwa persoalan netralitas ASN selalu menjadi isu yang hangat dibahas dalam setiap momentum pemilu maupun pilkada.

Menurutnya, sejumlah ASN yang terbukti melanggar netralitas berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu telah menerima sanksi, bahkan berdampak pada proses kenaikan jabatan mereka.

“Dari beberapa laporan Bawaslu kabupaten/kota, ASN yang terjaring pelanggaran netralitas tetap dikenai sanksi, bahkan ada yang tidak bisa melanjutkan atau naik jabatan,” ujarnya.

Ia berharap revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu nantinya dapat memperkuat kewenangan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN.

Anggota Bawaslu Kabupaten Belu, Julian Maurits Astari dalam tanggapannya mengungkapkan bahwa pelanggaran netralitas ASN di daerah muncul dalam berbagai bentuk, termasuk penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik.

Ia mencontohkan adanya ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk memobilisasi pemilih. Selain itu, terdapat pula praktik politik balas budi yang memengaruhi loyalitas ASN terhadap kepentingan politik tertentu.

“Hal ini menyebabkan turunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, Yohanis Landi menilai proses pemberian sanksi terhadap ASN yang melanggar masih menghadapi tarik ulur antara Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), kepala daerah dan BKN.

Menurutnya, ASN sering kali mencari celah untuk menghindari keterlibatan langsung dalam kegiatan politik sehingga diperlukan definisi dan kriteria yang lebih jelas mengenai netralitas ASN.

Penulis: Ulvi Wulan

Editor: Reinhard Umbu Bura