Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumba Tengah Dorong Penguatan Budaya Demokrasi di Desa Wairasa

wairasa

Foto bersama usai kegiatan Konsolidasi Demokrasi di Kantor Desa Wairasa, Selasa (28/4/2026).

Bawaslu Kabupaten Sumba Tengah menggelar Kegiatan Konsolidasi bersama Pemerintah Desa Wairasa yang dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkatnya serta mahasiswa KKN di Kantor Desa Wairasa, Selasa (28/4/2026).

Kegiatan bertajuk “Memperkuat Budaya Demokrasi” ini menegaskan pentingnya membangun demokrasi yang berkelanjutan melalui partisipasi aktif, kesadaran kolektif, dan integritas masyarakat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Tengah, Yermias Umbu Yagu menekankan bahwa akurasi data pemilih menjadi fondasi utama, termasuk pembaruan data pemilih baru serta pemutakhiran data warga yang telah meninggal dunia yang berbasis de jure.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya membangun budaya politik gagasan sebagai arah demokrasi yang lebih berkualitas, di mana kontestasi politik tidak lagi didominasi oleh praktik transaksional, melainkan adu program, visi, dan solusi nyata bagi masyarakat.

“Kita harus dorong politik gagasan, bukan politik uang. Masyarakat perlu memilih berdasarkan ide, program, dan rekam jejak, bukan karena iming-iming sesaat. Jangan sampai suara kita dibeli hanya seharga kambing. Demokrasi yang sehat lahir dari pilihan yang sadar dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa Bawaslu tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga sebagai penegak hukum dalam menangani pelanggaran dan sengketa proses pemilu, sekaligus mendorong lahirnya pemimpin yang berintegritas dan tidak terjebak dalam polarisasi kepentingan.

Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Tengah, Martinus Rudolf Walangara menambahkan bahwa potensi pelanggaran masih kerap terjadi di tengah keterbatasan jumlah pengawas, sehingga pengawasan partisipatif dari masyarakat menjadi sangat penting.

“Dengan keterbatasan pengawas, kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran aktif masyarakat sangat menentukan dalam mencegah dan melaporkan pelanggaran,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Tengah, Roos Linda Rambu Lodji memberikan penjelasan  terkait alur dan prosedur penerimaan laporan pelanggaran, termasuk pelanggaran pemilu serta netralitas ASN dan aparat desa.

Disampaikan bahwa laporan yang berasal dari masyarakat,  kemudian diregistrasi apabila memenuhi syarat formil dan materil. Setelah itu, laporan akan melalui proses kajian awal, klarifikasi, dan pembahasan bersama dalam Sentra Gakkumdu apabila mengandung unsur tindak pidana pemilu.

“Setiap laporan yang masuk harus memenuhi syarat formil dan materil untuk dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti. Kami pastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai prosedur,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak dan peran penting untuk melaporkan dugaan pelanggaran, dengan tetap memperhatikan kelengkapan bukti dan kronologi kejadian.

“Partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran adalah bagian dari penguatan demokrasi. Sertakan bukti yang jelas agar laporan dapat diproses secara maksimal,” tambahnya.

Terkait netralitas ASN dan aparat desa, Bawaslu akan melakukan penelusuran, klarifikasi, serta merekomendasikan kepada instansi berwenang apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumba Tengah, Umbu Kaledi Kapeta dalam kegiatan ini menyimpulkan bahwa penguatan budaya demokrasi merupakan upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu, yang mana harus didukung terkait dalam hal pembaruan data pemilih, penolakan politik uang, pengawasan partisipatif, dan sinergi semua pihak demi mewujudkan demokrasi yang berintegritas dan berkeadilan.

Penulis: Ulvi Wulan

Editor: Reinhard Umbu Bura