Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Daring P2P, Seluruh Aspek Pengawasan Pemilu Dibedah untuk Peserta Sumteng dan Sarai

diskusi daring

Tangkapan layar Diskusi Daring P2P Kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Bawaslu Provinsi NTT Tahun 2025 untuk Titik 7, Rabu (19/11/2025).

Waibakul, Bawaslu Sumteng — Pada pelaksanaan Diskusi Dalam Jaringan (Daring) Kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Bawaslu Provinsi NTT Tahun 2025 untuk Titik 7 yang meliputi peserta dari Kabupaten Sumba Tengah dan Sabu Raijua, enam narasumber hadir memberikan paparan, dengan fokus utama memperkuat peran kader P2P dalam pengawasan Pemilu, Rabu (19/11).

Diskusi memuat berbagai aspek pengawasan Pemilu, mulai dari pencegahan pelanggaran, mekanisme pelaporan, pengawasan digital, pengembangan gerakan partisipatif, hingga penyelesaian sengketa proses Pemilu. Setiap narasumber membawakan materi dengan pendekatan teknis dan memberikan contoh konkret sesuai pengalaman di lapangan.

Sesi pertama dibawakan oleh Amrunur Muh. Darwan, Anggota Bawaslu Provinsi NTT, yang menguraikan materi Teknis Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu. Ia menekankan bahwa seluruh tugas Bawaslu di tingkat pusat hingga daerah bermuara pada satu tujuan: memastikan Pemilu berlangsung jujur, adil, dan demokratis.

Dalam paparannya, Amrunur menjelaskan secara rinci konsep pencegahan yang harus dilakukan oleh pengawas Pemilu.

“Salah satu tugas Bawaslu untuk memastikan Pemilu yang jujur dan adil adalah melakukan kerja-kerja pencegahan terhadap pelanggaran dan sengketa proses Pemilu,” ujarnya.

“Semua tahapan penyelenggaraan Pemilu harus berlandaskan undang-undang. Karena itu, ada tiga strategi yang dikembangkan: pencegahan, pengawasan, dan penindakan. Ketiganya menjadi tugas pokok Bawaslu,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pencegahan mencakup identifikasi kerawanan, edukasi, peningkatan partisipasi masyarakat, kerja sama stakeholder, publikasi, imbauan, serta inovasi yang relevan dengan kondisi daerah masing-masing. Penekanan tersebut menjadi bagian penting karena banyaknya potensi pelanggaran yang muncul seiring dinamika politik.

Narasumber kedua, Melpi Minalria Marpaung, Anggota Bawaslu Provinsi NTT, memberikan pemahaman komprehensif mengenai Teknis Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu. Ia menjelaskan bahwa masyarakat memiliki peran besar dalam memberi informasi dan melaporkan dugaan pelanggaran.

Melpi menegaskan bahwa laporan tidak hanya diterima oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, tetapi bisa diajukan pada semua tingkatan pengawas Pemilu. Namun, laporan yang masuk harus memenuhi syarat formil dan materil agar dapat diproses sesuai ketentuan.

“Laporan dugaan pelanggaran tidak hanya disampaikan ke Bawaslu Kabupaten/Kota, tetapi dapat ke semua tingkatan pengawas Pemilu, dengan catatan harus memenuhi syarat formil dan materil,” tegasnya.

“Syarat formil mencakup identitas pelapor, pihak terlapor, dan batas waktu tujuh hari sejak peristiwa diketahui. Sementara syarat materil harus menjelaskan waktu, tempat, uraian peristiwa, serta dilengkapi bukti,” tambahnya.

Materi ketiga disampaikan oleh Yermias Umbu Yagu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Tengah, yang membawakan materi Teknis Pengawasan Partisipatif Berbasis Digital. Dalam era digital yang berkembang pesat, Yermias menekankan bahwa pengawasan juga mencakup ruang digital.

“Pengawasan digital dilakukan dengan melibatkan komunitas digital, memperkuat literasi digital, kolaborasi dengan platform dan media sosial, serta penyebaran konten di ruang digital,” ungkapnya.

Ia merinci langkah-langkah pengawasan digital, seperti memantau kampanye di media sosial, melaporkan pelanggaran melalui kanal digital, mendeteksi hoaks dan ujaran kebencian, membuat konten literasi, hingga berpartisipasi aktif dalam forum-forum diskusi publik.

Sesi berikutnya diisi oleh James Welem Ratu, Anggota Bawaslu Provinsi NTT, dengan materi Teknis Pengembangan Gerakan Pengawasan Partisipatif. Ia mengangkat konteks hukum dan filosofi partisipasi masyarakat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi.

“Partisipasi masyarakat harus dilakukan secara bermakna agar keterlibatan publik sungguh-sungguh terwujud,” jelasnya.

James menguraikan bahwa pengawasan partisipatif bukan sekadar melibatkan masyarakat secara simbolis, tetapi harus melibatkan proses yang memberi ruang bagi masyarakat untuk berkontribusi nyata dalam menjaga kualitas demokrasi.

Diskusi semakin hidup ketika Alwan Ola Riantoby, seorang pegiat Pemilu, membawakan materi Teknis Penguatan Jaringan dan Pemberdayaan Komunitas. Ia menyoroti esensi partisipasi yang berangkat dari kesadaran politik setiap warga negara.

“Hal mendasar dalam pemberdayaan komunitas adalah memahami dulu mengapa kita harus berpartisipasi. Jika kita sebagai warga negara tidak berpartisipasi, kita menjadi korban politik. Buta yang paling buruk adalah buta politik, karena ketika kita antipati terhadap politik, kita sendiri yang menjadi korban,” katanya.

Alwan juga mengajak peserta untuk memandang pengawasan Pemilu sebagai bagian dari tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas lembaga formal.

Materi terakhir disampaikan oleh Magdalena Yuanita Wake, Anggota Bawaslu Provinsi NTT, yang mengupas Teknis Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Ia menerangkan dua jenis sengketa dalam Pemilu yang lazim terjadi dan bagaimana proses pengajuannya.

“Sengketa peserta Pemilu terjadi ketika hak peserta dirugikan oleh peserta lain. Sedangkan sengketa dengan KPU terjadi ketika peserta merasa dirugikan oleh keputusan atau tindakan KPU,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan mekanisme pengajuan permohonan yang dapat dilakukan secara langsung melalui loket penerimaan atau secara daring melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) Bawaslu.