Lompat ke isi utama

Berita

Identifikasi Potensi Kerawanan Pemilu, Bawaslu Sumteng Gelar KonDem di Desa Lenang

lenang

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Tengah bersama Aparat Desa dan sejumlah masyarakat Desa Lenang dalam kegiatan Konsolidasi Demokrasi, Selasa (5/5/2026).

Ketua bersama Anggota Bawaslu Kabupaten didampingi staf melakukan kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama aparat desa dan sejumlah masyarakat di Kantor Desa Lenang, Kecamatan Umbu Ratu Nggay pada Selasa (5/5/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya identifikasi dan pemetaan isu-isu demokrasi di tingkat lokal guna memperkokoh demokrasi substansial, sekaligus mendorong penguatan pengawasan partisipatif dalam setiap tahapan pemilu dan pemilihan.

Kegiatan yang berlangsung dalam suasana dialogis, Bawaslu Kabupaten Sumba Tengah memaparkan peran dan fungsi kelembagaan Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang memiliki tugas utama dalam melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu, serta memastikan proses demokrasi berjalan secara jujur, adil, dan berintegritas.

Bawaslu Kabupaten Sumba Tengah menekankan bahwa pengawasan pemilu bukan hanya menjadi tanggung jawab lembaga pengawas, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk aparat desa sebagai ujung tombak di tingkat lokal. Aparat Desa Lenang diharapkan dapat berperan sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi, mencegah potensi pelanggaran, serta menjaga netralitas dalam setiap tahapan pemil

Selain itu, Bawaslu menekankan pentingnya upaya pencegahan sebagai langkah strategis dalam meminimalisir potensi pelanggaran pemilu dan pemilihan. Melalui pendekatan kolaboratif, masyarakat dan aparat desa diajak untuk turut berperan aktif dalam hal akurasi data pemilih guna memastikan hak pilih setiap warga negara dan mengidentifikasi potensi kerawanan pemilu.

Dalam pemaparannya, Bawaslu juga menguraikan berbagai jenis pelanggaran pemilu dan pemilihan, yang meliputi pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, hingga tindak pidana pemilu. Penjelasan ini diberikan guna meningkatkan pemahaman peserta agar mampu mengenali bentuk-bentuk pelanggaran serta memiliki keberanian untuk melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran di lingkungan masing-masing.

Isu netralitas aparat desa turut menjadi perhatian utama dalam kegiatan tersebut. Bawaslu menegaskan bahwa aparat desa wajib menjaga sikap netral dan tidak berpihak kepada peserta pemilu manapun. Netralitas ini dinilai sebagai fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik serta menjamin terselenggaranya pemilu yang demokratis.

Kegiatan ini turut diisi dengan diskusi yang membahas berbagai potensi kerawanan pemilu di tingkat desa, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan secara bersama. Dengan adanya konsolidasi ini, diharapkan sinergi antara Bawaslu dan pemerintah desa semakin kuat dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan bermartabat di Kabupaten Sumba Tengah.

Penulis: Reinhard Umbu Bura