Jelang Pleno Rekapitulasi DPB Triwulan 3, Bawaslu NTT Lakukan Rakor Bersama Bawaslu 22 Kab/Kota
|
Waibakul, Bawaslu Sumteng — Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Amrunur Muh Darwan, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester II bersama Bawaslu 22 kabupaten/kota Se NTT, Rabu (24/9/2025).
Rakor ini digelar sebagai persiapan menjelang pelaksanaan rekapitulasi data pemilih berkelanjutan tingkat Kabupaten/Kota yang dijadwalkan berlangsung pada 2 hingga 3 Oktober 2025, sesuai surat dari Dinas KPU RI.
Amrunur saat memimpin rakor tersebut menyampaikan bahwa pada semester pertama, berbagai pekerjaan dan hasil pengawasan telah dikonsolidasikan, dan Bawaslu RI juga telah melakukan evaluasi terhadap proses serta hasil pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Oleh karena itu, menurutnya, rakor daring ini penting dilakukan untuk memastikan proses dan hasil pengawasan triwulan ketiga dapat berjalan optimal.
“kami memandang penting sekali rakor ini, untuk kita mengetahui bagaimana proses dan juga hasil dari pengawasan teman teman, khusus untuk Triwulan yang ke tiga ini, kemudian juga barangkali ada beberapa catatan penting dari hasil pengawasan yang mesti harus di harus dilaporkan secara berjenjang sebelum pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kabupaten kota,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan beberapa isu krusial menjelang pelaksanaan rekapitulasi data, di antaranya memastikan tindak lanjut data hasil pengawasan triwulan kedua yang hingga kini belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh KPU kabupaten/kota.
“Sebagian besar belum ditindaklanjuti dengan alasan bahwa data tersebut baru akan dimasukkan ke dalam aplikasi Sidalih pada triwulan ketiga. Kami minta supaya ini diperhatikan betul oleh teman teman data autentik kita yang sudah disampaikan ke teman teman KPU,” katanya.
Amrunur menambahkan, bahwa sumber data pengawasan berasal dari pengawasan langsung maupun pengawasan berbasis uji petik yang bersumber dari data KPU agar diinformasikan dan dipastikan kembali apakah sudah dilakukan coklit terbatas atau belum. Lebih lanjut ia mengatakan, basis data adalah pengawasan berbasis uji petik yang itu bisa berdasarkan data KPU atau data yang telah dilakukan mapping sendiri dari potensi potensi kerawanan.
“Basis data pengawasan kami juga melalui mapping potensi kerawanan data pemilih melalui indeks kerawanan pemilu dan pemilihan khusus untuk sub dimensi data pemilih, teman teman bisa lihat di situ sebagai instrumen kemudian dikomparasikan dengan data pemilih kita pada saat pelaksanaan pemilu maupun pilkada, yang dapat memberikan gambaran potensi kerawanan dalam pemutakhiran data pemilih, khususnya pemilih yang rentan,” ungkapnya.
Amrunur meyakini bahwa pengawas di lapangan memiliki data pengawasan uji petik data pengawasan langsung terhadap pelaksanaan pemutakhiran data pemilih. Ia pun meminta agar dipastikan apakah KPU masih melakukan coklit terbatas di triwulan ketiga atau seluruh proses pemutakhiran data telah mengacu pada sistem Sidalih.
“Mohon dipastikan agar kita dapat melihat secara utuh pelaksanaan pengawasan dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di tingkat kabupaten/kota,” kata Amrunur.
Penulis : Reinhard Umbu Bura