Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumba Tengah Dorong Peran Aktif Pemda dalam Pemutakhiran Data Pemilih

ketua

Yermias Umbu Yagu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Tengah bersama Anggota, Martinus Rudolf Walangara serta Staf Teknis saat hadir mengawasi pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan 3 Tahun 2025, Kamis (2/10/2025).

Waibakul, Bawaslu Sumteng - Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Tengah, Yermias Umbu Yagu menyoroti pentingnya keterlibatan lebih luas dari Pemerintah Daerah dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Hal ini disampaikan dalam Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan Ketiga yang digelar KPU Kabupaten Sumba Tengah, Kamis (2/10/2025)

Dalam rapat tersebut, Yermias menyampaikan apresiasinya terhadap KPU Sumba Tengah yang dinilai telah menjalankan kolaborasi dan koordinasi dengan baik dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Namun demikian, ia menilai masih ada sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian, khususnya terkait validitas data pemilih yang telah meninggal dunia.

“Sejak awal, KPU Kabupaten Sumba Tengah sudah sangat kolaboratif dalam melibatkan Bawaslu. Koordinasi berjalan efektif. Namun, masih ada kendala dalam menjangkau seluruh desa, terutama untuk memastikan data pemilih yang telah meninggal,” ujarnya.

Ia menambahkan, salah satu hambatan utama dalam proses pencoretan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) adalah ketiadaan dokumen pendukung seperti akta kematian. Akibatnya, hasil pengawasan uji petik Bawaslu terhadap pemilih TMS meskipun secara faktual pemilih telah meninggal, namanya tetap tercantum dalam daftar pemilih dikarenakan belum diterbitkan Akta Kematian.

“Dari hasil pengawasan uji petik Bawaslu terhadap pemilih meninggal, tidak serta merta KPU langsung menghapus data pemilih yang sudah meninggal jika tidak ada Akta Kematian sebagai bukti. Ini menjadi tantangan serius yang perlu mendapat perhatian bersama,” tambahnya.

Berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan Bawaslu, masih terdapat pemilih TMS yang belum dapat dikeluarkan dari daftar pemilih karena kurangnya dokumen resmi.

Meskipun demikian, lanjutnya, terdapat perkembangan positif dalam jumlah pemilih.

“Pada triwulan kedua, tercatat 59.684 pemilih, dan pada triwulan ketiga meningkat menjadi 61.128 pemilih, terdapat penambahan sebanyak 1.444 pemilih,” katanya.

Ketua Bawaslu mendorong adanya langkah konkret dari Pemerintah Daerah dan DPRD Sumba Tengah untuk mengintervensi sampai pada level desa terkait pemilih TMS, agar dapat dipastikan proses pemutakhiran data berjalan lebih optimal dan akurat.

“Kita tidak ingin lagi ada kasus di mana hak pilih digunakan atas nama pemilih yang telah meninggal dunia. Perlu ada intervensi nyata dari Pemda dan DPRD hingga tingkat desa agar data pemilih benar-benar bersih,” tegasnya.

Penulis : Reinhard Umbu Bura