Lompat ke isi utama

Berita

Divisi PP Bawaslu NTT Gelar Rakor Program Kegiatan Non-POK

p

Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Kegiatan Non Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu se-Provinsi NTT Tahun Anggaran 2026 secara daring, Jumat (6/2/2026).

Waibakul, Bawaslu Sumteng — Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan program kerja Divisi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Kegiatan Non Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu se-Provinsi NTT Tahun Anggaran 2026 secara daring, Jumat (6/2/2026).

Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (P3S) Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi NTT bersama staf teknis. Bawaslu Kabupaten Sumba Tengah diwakili oleh Koordinator Divisi P3S, Roos Linda Rambu Lodji.

Kegiatan ini menjadi forum strategis bagi jajaran Bawaslu tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyatukan persepsi serta memperkuat pemahaman terkait pola penanganan pelanggaran dan sengketa pemilu yang kian kompleks.

Dalam rapat tersebut, Bawaslu Kabupaten Sumba Tengah secara resmi ditunjuk sebagai motor penggerak dalam pembahasan materi Sengketa Proses dan Sengketa Hasil Pemilu. Penunjukan ini merupakan bentuk kepercayaan Bawaslu Provinsi NTT terhadap kapasitas dan pengalaman Bawaslu Kabupaten Sumba Tengah dalam menangani perkara kepemiluan.

Materi Sengketa Proses dan Sengketa Hasil Pemilu tersebut direncanakan akan dipaparkan secara komprehensif oleh Koordinator Divisi P3S Bawaslu Kabupaten Sumba Tengah pada agenda lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 18 November 2026. Diharapkan, pemaparan tersebut dapat menjadi rujukan sekaligus menularkan praktik baik (best practice) kepada satuan kerja Bawaslu lainnya di wilayah Provinsi NTT.

Penulis: Ulvi Wulan

Editor: Reinhard Umbu Bura