Jadi Penanggap Minggar Edisi IV, Roos Linda Sampaikan Mitigasi Potensi Pelanggaran di Ruang Digital
|
Waibakul, Bawaslu Sumteng - Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Tengah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Roos Linda Rambu Lodji, turut berperan sebagai penanggap dalam kegiatan Minggu Penanganan Pelanggaran (Minggar) Edisi IV yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur secara Daring, Rabu (1/4/2026).
Kegiatan yang mengangkat tema “Tantangan Bawaslu dalam Pengawasan Kampanye di Ruang Digital dan Penyebaran Hoaks dalam Perspektif Penanganan Pelanggaran” ini menjadi forum strategis bagi jajaran Bawaslu se-Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk memperkuat pemahaman serta merumuskan strategi pengawasan terhadap dinamika kampanye di media digital.
Acara dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Melpi M. Marpaung, yang menegaskan bahwa pengawasan kampanye digital membutuhkan kesiapan sumber daya manusia, kecepatan respons, serta penguatan koordinasi lintas divisi agar setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani secara efektif dan tepat waktu.
Diskusi diawali dengan pemaparan dari Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Amrunur Muh. Darwan yang menyoroti berbagai tantangan dalam pengawasan ruang digital, khususnya terkait penyebaran informasi palsu (hoaks), penggunaan akun anonim, serta jejak digital yang kerap dimanfaatkan sebagai sarana kampanye terselubung. Ia juga menyampaikan bahwa Provinsi Nusa Tenggara Timur termasuk dalam 15 provinsi dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap isu kampanye di media sosial berdasarkan agregasi data kabupaten/kota.
Materi utama disampaikan oleh Marselina Lorensia Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai, yang menekankan pentingnya perspektif penanganan pelanggaran dalam menghadapi maraknya hoaks di ruang digital. Ia menjelaskan bahwa hoaks dalam konteks kampanye dapat berimplikasi pada pelanggaran administrasi maupun dugaan tindak pidana pemilihan, apabila memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sebagai penanggap, Roos Linda menyampaikan pentingnya penguatan kapasitas jajaran pengawas dalam melakukan identifikasi awal, penelusuran alat bukti digital, serta percepatan koordinasi dalam penanganan dugaan pelanggaran yang bersumber dari media sosial dan platform digital lainnya.
Selain itu, berdasarkan pengalaman pada Pemilu dan Pemilihan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Sumba Tengah telah melakukan berbagai upaya mitigasi terhadap kerawanan dan potensi pelanggaran kampanye di ruang digital, antara lain:
- Pengawasan siber (patroli siber) secara berkala untuk mendeteksi konten yang berpotensi melanggar ketentuan, melalui penjadwalan bersama Pokja Netralitas ASN yang melibatkan staf Bawaslu Kabupaten Sumba Tengah dan Panwascam se-Kabupaten Sumba Tengah;
- Edukasi publik melalui media digital, salah satunya dengan berpartisipasi dalam podcast Swara Gailar sebagai media online lokal guna meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pelanggaran di ruang digital;
- Penguatan kerja sama dengan platform media sosial, termasuk membangun komunikasi dengan admin grup Facebook dan komunitas digital di Sumba Tengah, guna mendorong komitmen bersama dalam menindaklanjuti dan menurunkan (take down) konten yang mengandung ujaran kebencian, hoaks, dan kampanye hitam, terutama yang disebarkan melalui akun anonim atau palsu.
Tanggapan juga disampaikan oleh Indah Purnama Dewi, Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata, serta Therlince L. Mau, Anggota Bawaslu Kabupaten Alor. Keduanya turut memperkaya diskusi melalui pengalaman empiris di wilayah masing-masing dalam pengawasan kampanye dan penanganan hoaks.
Penulis: Hengki U. H. Malotung
Editor: Reinhard Umbu Bura