Lompat ke isi utama

Berita

Lolly Suhenty: Sumba Tengah Sebagai Kabupaten Keluarga Sangat Relevan Dengan Paradigma Bawaslu

Arahan Ibu Lolly

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty saat menyampaikan arahan dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Sumba Tengah

Waibakul, Bawaslu Sumteng – Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Lolly Suhenty, S.Sos.I., MH. bersama rombongan didampingi Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Amrunur Muh. Darwan, S.Si bersama Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi NTT, Ignatius Jani, S.IP serta rombongan melakukan kunjungan kerja dalam rangka supervisi ke Kabupaten Kabupaten Sumba Tengah, Jumat, 14 Juni 2024.

Dalam kunjungan yang diterima oleh Ketua, Anggota dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumba Tengah ini, Lolly bersama rombongan disambut dalam nuansa budaya khas Sumba Tengah, yaitu disambut dengan dikawal sejumlah pasukan berkuda dari titik penjemputan hingga tiba di Wisma Sola Pora, tarian kataga dan negu, dan pengalungan kain tenun Sumba.

Anggota Bawaslu Republik Indonesia tersebut dalam arahannya kepada seluruh peserta yang hadir menyampaikan, Sumba Tengah Sebagai Kabupaten Keluarga sangat relevan dengan paradigma Bawaslu yaitu Awasi, Cegah, Tindak, artinya seluruh jajaran pengawas pemilu dipastikan melakukan pengawasan terbaik pada seluruh tahapan proses yang dilakukan oleh KPU, para konstentan dan masyarakat sebagai pemilih, “diawasi seluruh prosesnya, begitu hasil pengawasannya menemukan potensi dugaan pelanggaran maka cegah sekuat-kuatnya, kalau sudah dicegah ternyata masih melakukan upaya pelanggaran barulah Bawaslu akan melakukan penindakkan, karena Sumba Tengah adalah Kabupaten keluarga, mari kita sama-sama kencangkan pengawasannya, kuatkan pencegahannya. KPU dan Bawaslu adalah satu kesatuan, karena itu maka tidak ada alasan pencegahan tidak dilakukan,” katanya.

Lolly juga menjelaskan perbedaan Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan yang signifikan, dia mencontohkan kalau di Undang-Undang Pemilu Bawaslu memiliki kewenangan yang besar dalam penanganan pelanggaran administrasi, Bawaslu bisa memutuskan sehingga produknya adalah putusan yang sifatnya final dan mengikat, begitu menggunakan kacamata Undang-Undang Pemilihan, maka Bawaslu hanya memberikan rekomendasi, kewenangan diberikan kepada KPU untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu, “jadi jangan berpikir kewenangan kita lebih sempit dibandingkan saat Pemilu lalu cegah tindaknya kendor, rekomendasi tetap harus diberikan ke jajaran KPU, KPU menjalankan rekomendasi itu atau tidak biar publik yang melakukan penilaian, jelas lolly.

“Contoh berikut Undang-Undang Pemilu kita pakai istilah mediasi, begitu mediasi tidak tercapai lanjut ke ajudikasi, dalam Undang-Undang Pemilihan kita pakai istilah musyawarah terbuka dan musyawarah tertutup, banyak hal-hal yang berbeda Ketika kita pakai kacamata Undang-Undang Pemilu dan Undang- Undang Pemilihan,” ucapnya. Lolly meminta agar hal ini dipahami betul untuk dijelaskan ke publik, kalau tidak maka akan sangat tinggi ekspetasi publik ke Bawaslu karena Pemilu yang telah dilewati.

Dikatakan Lolly, cara kerja Bawaslu harus tetap progresif, “gandeng masyararakat sebanyak-banyaknya, kolaborasi dengan berbagai pihak sekuat-kuatnya untuk mencegah dan menindak,” ucapnya.

Yang terakhir Lolly menyampaikan, jajaran Bawaslu saat ini sedang membuat peta kerawanan, Tahun 2022 Bawaslu sudah mengeluarkan Indeks Kerawanan Pemilu, dan Pemilihan Kepala Daerah, tanggung jawab ini turun ke Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuat peta kerawanan. “Dengan situasi di Kabupaten Sumba Tengah apa yang menjadi kerawanan yang paling krusial, konflik sosial karena bersaudara bisa kita masukkan kategori tinggi, sedang atau rendah, potensinya apa, ini yang perlu disisir berdasarkan situasi lokal ,kalau peta kerawanan sudah dihasilkan tolong seluruh jajaran pengawas menjadikan sebagai mitigasi resiko sehingga seluruh program harus merujuk pada peta kerawanan” ujar dia.

Tidak lupa Srikandi Bawaslu tersebut mengajak kepada seluruh jajaran pengawas untuk menjaga daerah ini dengan tugas dan fungsinya, “Selamat bekerja sahabat-sahabatku sekalian, mari kita jaga tanah Sumba, khususnya Sumba Tengah, dalam satu keluarga begitu ada potensi pelanggaran segera kita cegah, Bawaslu tidak mau menindak selagi bisa dicegah,” pesannya.

Lolly juga menyampaikan terima kasih atas sambutan yang diberikan, “senang bisa tiba disini, saya langsung terpesona dengan kudanya yang hebat-hebat, baru pertama kali saya melihat kuda secantik ini di tanah Sumba, Bawaslu harus seperti kuda sumba, indah, penuh kelembutan tetapi kuat dan kokoh ketika melaksanakan tugas dan fungsinya” pesannya.

Usai menyampaikan arahannya, Lolly kembali berpesan kepada seluruh jajaran Pengawas di Kabupaten Sumba Tengah melalui tulisan tangan pada pigura foto yang telah disiapkan “Lembut dalam mencegah. Gagah, kuat dan tegas saat menindak.”

Dalam kegiatan kunjungan kerja Anggota Bawaslu RI tersebut, Bawaslu Kabupaten turut mengundang Pj. Bupati Sumba Tengah yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Sumba Tengah, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sumba Tengah, KPU Kabupaten Sumba Tengah, Komandan Brimob Kompi 3 Batalion C Pelopor, Kapolsek Katikutana, Danramil 1613 – 03 Katikutana, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Sumba Tengah, Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten sumba Tengah dan Insan Pers.

Adapun rangkaian agenda Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu RI bersama rombongan selama berada di pulau Sumba yaitu menyampaikan arahan dan penguatan kepada Kader Pengawasan Partisipatif dalam kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif di Kabupaten Sumba Timur, Supervisi ke Bawaslu kabupaten Sumba Tengah, melakukan kunjungan ke Kampung Pengawasan Partisipatif di Kabupaten Sumba Barat, dan mengunjungi Kampung Pengawasan Partisipatif Kabupaten Sumba Barat Daya.