Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025, Bawaslu NTT Lakukan Rakor Bersama Kabupaten/Kota
|
Waibakul, Bawaslu Sumteng – Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento menyampaikan, dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik Tahun 2025 yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi NTT, terdapat sekitar 168 badan publik yang menjadi objek monitoring, terdiri dari badan publik di lingkup Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta badan publik vertikal lainnya, termasuk Bawaslu, Senin (25/8/2025).
Dalam arahannya saat membuka Rakor Pelaksanaan SAQ Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang dihadiri Ketua/Kordiv SDMO Datin Bawaslu Kabupaten/Kota secara Daring, Ia mengatakan bahwa proses monitoring ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana seluruh badan publik mematuhi pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di NTT.
“Tujuan dari monev ini adalah untuk mengetahui tingkat kepatuhan seluruh badan publik, termasuk Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam menyediakan layanan informasi publik yang transparan dan berkualitas bagi masyarakat NTT,” katanya.
Nonato menambahkan bahwa surat resmi dari Komisi Informasi Provinsi NTT telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti, yang mana terdapat enam indikator utama yang menjadi penilaian, antara lain sarana dan prasarana pelayanan informasi publik, kualitas informasi, jenis informasi yang disediakan, serta indikator lainnya yang telah ditetapkan.
“Terkait jadwal dan timeline pelaksanaan, Bapak/Ibu sudah mengetahuinya, secara teknisakan kita bahas bersama secara detail,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Melpi Minalria Marpaung menyampaikan, bahwa Monev yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi NTT T ahun 2025 memiliki pendekatan yang berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, kuesioner yang digunakan kali ini jauh lebih detail dengan jumlah pertanyaan yang lebih banyak.
“Kalau sebelumnya penilaian dilakukan berdasarkan laporan yang kita sampaikan dan uji akses terhadap website, untuk tahun ini kuesionernya jauh lebih detail dengan pertanyaan yang lebih banyak,” tuturnya.
Melpi juga berharap agar PPID di Bawaslu Kabupaten/Kota selalu berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi NTT terkait permintaan dokumen yang bukan menjadi kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota, sekaligus menegaskan bahwa batas waktu pengisian kuesioner ini adalah sampai dengan 16 Oktober 2025.
"Waktu yang ada sekarang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk melakukan koordinasi, setelah itu kita akan finalisasi dan menyerahkan hasilnya pada tanggal 16 Oktober,” pungkas Melpi.
Penulis dan Foto : Reinhard Umbu Bura