Penyegaran Regulasi, Bawaslu Sumba Tengah Gelar Diskusi di Ruang Terbuka
|
Waibakul, Bawaslu Sumteng – Dalam upaya memperkuat pemahaman dan penyegaran terkait regulasi pemilu dan pemilihan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Tengah melaksanakan diskusi yang berlangsung di ruang terbuka, tepatnya di Cekdam Loku Ujung, Desa Wairasa, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, yang diikuti oleh pimpinan dan staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumba Tengah Sumba Tengah, Jumat (18/7/2025).
Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Tengah, Yermias Umbu Yagu, yang memimpin langsung kegiatan tersebut, menekankan pentingnya pelaksanaan diskusi regulatif secara rutin, tidak terbatas hanya di ruang rapat kantor, tetapi juga memanfaatkan ruang terbuka dengan suasana yang lebih santai namun tetap substantif.
Materi diskusi difokuskan pada penyegaran kembali terhadap Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pola Hubungan dan Tata Kerja Pengawas Pemilu. Dalam pembahasan tersebut, didalami tiga esensi utama dari Perbawaslu ini. Pertama, menjernihkan kembali konsepsi Pengawasan sebagai rumah besar lembaga yang memiliki dua kamar utama, yakni Pencegahan dan Penindakan. Kedua, memperkuat prinsip kerja kolektif kolegial antar unsur di dalamnya. Dan ketiga, peningkatan efektivitas dan akuntabilitas fungsi supporting system di tingkat sekretariat.
Diskusi berlangsung secara interaktif, di mana masing-masing divisi menyampaikan pandangannya terkait implementasi dari Perbawaslu 3 tahun 2022 dalam pelaksanaan tugas dengan beberapa isu antara lain, pentingnya kolaborasi, komunikasi dan koordinasi lintas divisi, hingga peran sekretariat dalam memberikan dukungan administrasi dan teknis dalam mendukung fungsi pengawasan.
Kegiatan penguatan dan penyegaran regulasi melalui metode diskusi di luar kantor ini merupakan salah satu bentuk inovasi Bawaslu Kabupaten Sumba Tengah dimasa non tahapan, yang mana dalam Timeline Kegiatan Non-Anggaran Tahun 2025, kegiatan ini dijadwalkan untuk dilaksanakan sebanyak dua kali setiap bulan.
Penulis : Reinhard Umbu Bura
Foto : Oktavianus Umbu Sebu