Perkuat Kinerja Kesekretariatan, Bawaslu NTT Terapkan Evaluasi Rutin dan Disiplin Ketat
|
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi NTT, Ignasius Jani, saat memimpin Rapat Konsolidasi dan Evaluasi Kesekretariatan Bawaslu tingkat Provinsi NTT, menyampaikan bahwa rapat rutin bersama Sekretaris Jenderal akan terus dilaksanakan. Selain itu, setiap Bawaslu Kabupaten/Kota diwajibkan menggelar rapat internal bersama staf setiap hari Senin. Rapat tersebut menjadi mekanisme evaluasi berjenjang yang hasilnya akan dilaporkan secara rutin hingga ke Bawaslu RI, Senin (27/4/2026).
“Setiap Senin wajib dilaksanakan rapat bersama staf sebagai bagian dari evaluasi berjenjang. Hasilnya harus disampaikan secara berjenjang hingga ke Bawaslu RI,” tegas Ignas.
Dikatakannya bahwa, rapat konsolidasi dan evaluasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi serta memastikan berbagai kendala atau permasalahan yang dihadapi di tingkat Kabupaten dan Kota, khususnya dalam aspek administrasi dan dukungan kesekretariatan.
“Kita harus memastikan setiap kendala dan permasalahan dapat terpetakan dengan baik agar segera ditindaklanjuti secara tepat,” lanjutnya.
Terkait dana kerohiman,Ia mengatakan bahwa Bawaslu RI melalui Biro Keuangan dan Umum meminta agar setiap satuan kerja segera menyelesaikan kewajibannya sesuai tanggung jawab masing-masing.
“Penyelesaian dana kerohiman harus menjadi perhatian serius. Setiap satuan kerja wajib menyelesaikan kewajibannya sesuai tanggung jawab masing-masing, karena masih terdapat Bawaslu Kabupaten/Kota yang belum menyelesaikan kewajiban. Untuk Tahap 7, kami minta agar seluruh satuan kerja segera menyelesaikan dalam minggu ini,” tegasnya.
Dalam agenda evaluasi kesekretariatan minggu ini, Ignas mengatakan terdapat beberapa poin penting yang menjadi perhatian. Pertama, terkait kedisiplinan kerja, khususnya kehadiran dan kepatuhan jam kerja ASN dan staf. Pimpinan diminta mengambil langkah tegas terhadap staf yang mangkir atau tidak disiplin.
“Kedisiplinan menjadi hal mendasar. Pimpinan harus mengambil langkah tegas terhadap staf yang tidak disiplin, termasuk yang tidak hadir tanpa keterangan,” ujarnya.
Selain itu, Setiap hari Senin, wajib disampaikan laporan terkait kehadiran staf secara berjenjang. Bawaslu Provinsi juga akan menyiapkan format laporan kedisiplinan sebagai acuan bersama.
“Setiap Senin wajib dilaporkan kondisi kehadiran staf. Ini penting untuk pengendalian dan evaluasi,” katanya.
Kedua, disiplin dalam pelaksanaan tugas. Kepala Sekretariat/Kordinator Sekretariat di tingkat Kabupaten/Kota diminta memastikan setiap pegawai bekerja sesuai dengan peta jabatan masing-masing.
“Setiap pegawai harus bekerja sesuai peta jabatan. Ini penting agar kinerja terukur dan akuntabel,” jelasnya.
Hal ini juga mencakup kepatuhan terhadap ketentuan berpakaian dinas sesuai Perbawaslu Nomor 16 Tahun 2017 terkait tata berpakaian dan atribut.
Ketiga, tentang penyesuaian sistem kerja. Disampaikan adanya kebijakan perubahan sistem kerja menjadi lima hari kerja, dengan skema empat hari Work From Office (WFO) dan satu hari Work From Home (WFH), seiring dengan penyesuaian dan efisiensi anggaran.
“Kita harus menyesuaikan dengan kebijakan efisiensi anggaran, termasuk dalam penerapan sistem kerja yang lebih efektif dan efisien,” ujarnya.
Selain itu, isu strategis yang menjadi perhatian serius meliputi perencanaan, pengelolaan keuangan, kepegawaian, Barang Milik Negara (BMN), serta tata usaha dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu.
Terakhir, disampaikan bahwa berdasarkan surat Sekretaris Jenderal terkaitstatus dan kedudukan pegawai ASN di lingkungan Bawaslu, batas waktu penyelesaian ditetapkan paling lambat 30 April 2026.
“Batas waktu penyelesaian paling lambat 30 April 2026. PNS DPK diminta segera menentukan sikap terkait alih status,” tegasnya.
Ketentuan masa kerja minimal 10 tahun di instansi asal juga menjadi syarat dalam proses mutasi yang harus dipenuhi.
Penulis: Reinhard Umbu Bura