Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Bawaslu NTT bersama Kab/Kota, Bahas Implikasi KUHP dan KUHAP Baru terhadap Pemilu

ds

Tangkapan layar kegiatan Rakor Penanganan Pelanggaran Bawaslu se-Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu (20/52026).

Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Tengah, Yermias Umbu Yagu dan Anggota, Roos Linda Rambu Lodji bersama staf Divisi Penanganan Pelanggaran mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu se-Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan tema “Menakar Implikasi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru terhadap Penegakan Hukum Pemilu” ,Rabu (20/52026).

Kegiatan tersebut menjadi ruang diskusi dan penguatan kapasitas jajaran pengawas pemilu dalam menghadapi perubahan regulasi hukum pidana yang baru.

Rakor dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Nonato Da Purificacao Sarmento. Dalam arahannya, ia menyampaikan bahwa regulasi pemilu perlu disinkronkan dengan penerapan KUHP dan KUHAP baru. Meskipun substansi penegakan hukum pemilu tidak mengalami banyak perubahan, namun dalam implementasinya diperlukan berbagai penyesuaian agar selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan tersebut turut menghadirkan Badrul Munir sebagai narasumber yang membawakan materi terkait implikasi penerapan KUHP dan KUHAP baru terhadap penegakan hukum pemilu, serta Dr. Mikhael Feka yang memberikan pandangan mengenai kesiapan pengawas pemilu dalam menghadapi transisi regulasi. Diskusi dipandu oleh Susiani Kanaha selaku moderator.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu berharap tercipta kesepahaman kolektif serta peningkatan kesiapan jajaran pengawas pemilu, khususnya Koordinator dan staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur, dalam menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum pemilu di tengah dinamika perubahan regulasi nasional.