Rapat Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan , Amrunur Paparkan Strategi Pencegahan Bawaslu
|
Waibakul, Bawaslu Sumteng – Amrunur Muh. Darwan, Anggota Bawaslu Provinsi NTT saat memimpin Rapat Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dihadiri Anggota/Koordinator Divisi P2H dan HP2H Bawaslu Kabupaten/Kota se NTT menyampaikan sejumlah strategi pencegahan yang dapat dikembangkan dalam pelaksanaan tugas mengawasi proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, (31/5/2025).
Pertama, inventarisasi data pemilih hasil pengawasan Pemilu dan Pemilihan terakhir, yang kedua, penyusunan peta pemetaan Kelurahan/Desa yang rawan pada dimensi hak pilih, “teman-teman harus punya data itu, dilihat kembali wilayah-wilayah mana saja yang rentan, terutama desa yang memiliki pemilih yang banyak, kemudian locus desa jauh dari ibukota kecamatan maupun kabupaten, maka itu dibuat pemetaan wilayah yang rawan, ini sudah bisa diagendakan saat rapat dalam kantor yang diinisiasi oleh Kordiv P2H/HP2H.” kata Amrunur.
Ketiga, lanjut dia, koordinasi dengan instansi terkait di tingkat Kabupaten/Kota, “saya berharap ini sudah bisa dilakukan, selain koordinasi dengan KPU, kita juga harus koordinasi dengan para pihak terutama pemangku kepentingan, Disdukcapil untuk memastikan soal penduduk yang pasca pemilu/pemilihan pindah keluar, yang sudah memiliki akta kematian, dan yang sudah memiliki KTP-el, kita koordinasikan, sehingga dari data tersebut pada saat Bawaslu melakukan pengawasan di KPU bisa disinkronisasikan, terangnya.
Dalam rapat yang digelar secara Daring tersebut, Kordiv P2H Bawaslu Provinsi NTT ini kembali melanjutkan, untuk yang keempat, pembukaan posko pengaduan masyarakat, baik secara offline maupun online, “posko aduan masyarakat tetap harus ada, siapkan ruangannya, dan yang terakhir yang penting, publikasi hasil kerja pengawasan,” tuntasnya.
Untuk diketahui, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan adalah kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri, sehingga Bawaslu wajib mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Reinhard Umbu Bura