Tindak Lanjut Surat Ketua Bawaslu RI Perihal Monev Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Sumba Tengah Lakukan Internalisasi
|
Menindaklanjuti Surat ketua Bawaslu RI Perihal Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2025, PPID Bawaslu Kabupaten Sumba Tengah melaksanakan Rapat internalisasi Pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) Monev Keterbukaan Informasi Publik bertempat di ruang rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Sumba Tengah, Senin (16/6/2025).
Menghadapi Monev Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI, Yermias Umbu Yagu, Ketua Bawaslu kabupaten Sumba Tengah dalam arahannya berharap keterlibatan seluruh personal Bawaslu Kabupaten Sumba Tengah agar berperan aktif untuk saling berkolaborasi dalam hal pengumpulan data dan informasi terbaru yang dimiliki setiap divisi maupun unit sekretariat.
“Saya berharap kita semua dilembaga ini turut berperan saling berkolaborasi mengumpulkan semua dokumen informasi publik terbaru untuk melengkapi kebutuhan pengisian SAQ dan dibuatkan SK Daftar Informasi Publik terbaru” katanya.
Pembina PPID Bawaslu Kabupaten Sumba Tengah ini menambahkan, Sesuai dengan timeline yang ada, jadwal untuk pengisian SAQ dimulai dari tanggal 12 hinga 30 Juni 2025, sehingga dia meminta kepada PPID dan Admin PPID untuk memastikan kembali kelengkapan sarana dan prasarana termasuk dokumen yang akan diunggah pada website PPID.
Rapat dihadiri oleh Tim PertimbanganPPID Bawaslu Kabupaten Sumba Tengah, PPID Bawaslu Kabupaten Sumba Tengah dan Anggota PPID Bawaslu Kabupaten Sumba Tengah.
Penulis : Reinhard Umbu Bura