Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumteng Hadiri Rakor Sengketa yang Diselenggarakan Bawaslu NTT

seng

Tangkapan layar Rakor Sengketa Proses dan Sengketa Hasil yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi NTT, Senin (11/5/2026).

Waibakul, Bawaslu Sumteng – Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Tengah, Martinus Rudolf Walangara dan Roos Linda Rambu Lodji bersama Staf Pelaksana Victor I Putra mengikuti Rapat Koordinasi Sengketa Proses dan Sengketa Hasil yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin (11/5/2026).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkuat kesiapan jajaran pengawas pemilu dalam menghadapi potensi sengketa proses maupun sengketa hasil pemilu dan pemilihan. Selain itu, rapat koordinasi ini juga menjadi forum untuk menyamakan persepsi serta standar operasional prosedur (SOP) penyelesaian sengketa di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dalam rakor tersebut ditegaskan perbedaan mekanisme penanganan antara sengketa proses yang ditangani Bawaslu dan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento menyampaikan fokus utama rakor kali ini terbagi dalam dua aspek krusial. Pertama, sengketa proses yang menitikberatkan pada mediasi dan ajudikasi yang ditangani Bawaslu terhadap keputusan KPU yang dianggap merugikan hak peserta pemilu, baik pada tahapan pencalonan maupun kampanye. Kedua, sengketa hasil yang berfokus pada penguatan alat bukti dan penyusunan keterangan tertulis guna menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi pasca penetapan hasil perolehan suara.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Yuanita Wake selaku pemantik diskusi menyampaikan, pembahasan mengenai sengketa proses dan sengketa hasil dinilai penting untuk menjamin keadilan elektoral, menjaga integritas demokrasi, serta memastikan kepastian hukum dalam setiap tahapan pemilu.

“kita harus memastikan seluruh jajaran memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme penyelesaian sengketa secara cepat, tepat, dan transparan,” ujar Nita dalam kegiatan tersebut.

Selain itu, rakor juga menyoroti pentingnya tata kelola administrasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan melalui Formulir Model A. Dokumen tersebut menjadi dasar utama bagi Bawaslu dalam memberikan keterangan sebagai pihak terkait maupun pemberi keterangan dalam sidang perselisihan hasil pemilu.

Bawaslu Provinsi NTT juga mendorong optimalisasi penggunaan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) agar proses pengajuan dan dokumentasi sengketa dapat dilakukan secara lebih mudah, cepat, dan akuntabel berbasis digital.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Tengah, Martinus Rudolf Walangara menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemahaman terkait perbedaan sengketa proses dan sengketa hasil bukan sekadar teori hukum, melainkan bagian penting dalam menjaga keadilan pemilu.

“Saya setuju dan ingin mempertegas, perbedaan sengketa proses dan sengketa hasil ini bukan sekadar teori hukum. Ini menyangkut nyawa keadilan pemilu dan pemilihan,” tegas Martin.

Dalam kegiatan ini juga dihadirkan narasumber Diskon Hau Pia, Anggota Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua.

Penulis: Victor I Putra