Bawaslu Sumteng Ikuti Rapat Inventarisasi Produk Hukum Secara Daring
humas | Kamis, Mei 21, 2026 - 21:00
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Martinus Rudolf Walangara bersama staf Bawaslu Kabupaten Sumba Tengah mengikuti kegiatan Rapat Inventarisasi Produk Hukum yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring pada Kamis (21/5/2026).
Kegiatan tersebut membahas analisis dan kajian hukum terhadap sejumlah klaster isu yang ditemukan dalam pelaksanaan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif serta Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Rapat dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Magdalena Yuanita Wake. Dalam sambutannya, Yuanita menyampaikan bahwa Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 dan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025 merupakan regulasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugas pengawasan pada masa non tahapan pemilu. Selain itu, kedua Perbawaslu tersebut juga menjadi bagian dari prioritas nasional Bawaslu yang tertuang dalam RPJMD dan diturunkan hingga tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ignasius Jani. Dalam arahannya, ia menyampaikan bahwa revisi maupun pembaruan seluruh produk hukum kelembagaan nantinya akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengawasan pemilu dan pemilihan pada masa mendatang.
Pada kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Sumba Tengah juga menyampaikan masukan berupa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait implementasi Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan memetakan berbagai permasalahan hukum, kendala, serta tantangan dalam implementasi pengawasan partisipatif dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Selain itu, rapat juga menjadi ruang untuk melakukan analisis terhadap kesesuaian pelaksanaan peraturan dengan ketentuan perundang-undangan, prinsip demokrasi, serta mekanisme pengawasan pemilu yang efektif dan akuntabel.
Rapat Inventarisasi Produk Hukum tersebut diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur.