Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumteng Ikuti Minggar Edisi V, Perkuat Peran Sentra Gakkumdu

minggarv

Tangkapan layar kegiatan Minggu Penanganan Pelanggaran (Minggar) Edisi V yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur secara Daring. Rabu (15/4/2026).

Waibakul, Bawaslu Sumteng – Bawaslu Kabupaten Sumba Tengah melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Roos Linda Rambu Lodji bersama staf mengikuti kegiatan Minggu Penanganan Pelanggaran (Minggar) Edisi V yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur secara Daring. Rabu (15/4/2026).

Kegiatan yang mengangkat tema “Peran Sentra Gakkumdu dalam Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu.” dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Melpi Marpaung yang juga bertindak sebagai pemantik diskusi. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa Sentra Gakkumdu memiliki peran strategis sebagai wadah koordinasi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam penanganan pelanggaran pidana pemilu dan pemilihan.

“Sentra Gakkumdu merupakan wadah koordinasi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam pelaksanaan penindakan pelanggaran pidana pemilu dan pemilihan. Tetapi dalam praktiknya, ada sejumlah tantangan yang dihadapi, di antaranya perbedaan persepsi dan interpretasi hukum, batas waktu penanganan yang singkat, keterbatasan alat bukti dan saksi, mekanisme koordinasi, serta kewenangan yang bersifat koordinatif,” ungkap Melpi.

Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penguatan regulasi yang lebih tegas dan komprehensif.

“Karena itu, perlu adanya penguatan regulasi terkait peran masing-masing lembaga, sehingga tidak menimbulkan tafsir yang berbeda-beda dalam penanganan pelanggaran pidana pemilu,” tambahnya.

Diskusi turut menghadirkan pemateri Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam Horison Bao, dengan penanggap Anggota Bawaslu Kabupaten Ende, Maria Uria Ie, Anggota Bawaslu Kabupaten Nagekeo, Blasius Timba, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur, Angela Vialentini yang memberikan penguatan terhadap materi yang disampaikan.

Hadir dalam kegiatan ini Anggota Bawaslu/Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se NTT bersama staf teknis.

Penulis: Hengki U. H. Malotung & Ulvi Wulan

Editor: Reinhard Umbu Bura