Lompat ke isi utama

Berita

MINGGAR XIV Bahas Tantangan dan Kerawanan Pengawasan Tahapan Pencalonan

mg

Tangkapan layar kegiatan Minggar Edisi XIV yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi NTT secara daring, Rabu (26/8/2026).

Waibakul, Bawaslu Sumteng — Tahapan pencalonan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi salah satu bagian yang membutuhkan pengawasan secara cermat, menyeluruh, dan berorientasi pada kepastian hukum. Berbagai persoalan dapat muncul sejak proses pengajuan bakal calon hingga penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), sehingga jajaran pengawas dituntut mampu mengidentifikasi potensi pelanggaran sejak dini.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Nonato Da P. Sarmento, dalam kegiatan MINGGAR Edisi XIV, Rabu (26/8/2026). Ia menekankan bahwa pengawasan tahapan pencalonan tidak cukup hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi harus memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan dan prinsip penyelenggaraan Pemilu.

Sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian pengawas antara lain keabsahan dokumen persyaratan calon, status hukum bakal calon yang pernah berhadapan dengan hukum, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), serta pemenuhan ketentuan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen. Selain itu, wilayah perbatasan juga memiliki karakteristik dan kerawanan tersendiri yang perlu diantisipasi dalam proses pengawasan.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata, Indah Purnama Dewi, menjelaskan bahwa pengawasan pencalonan harus dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari tahapan pengajuan bakal calon, penelitian dan verifikasi persyaratan, hingga proses penetapan DCT.

Menurutnya, pengawas perlu memastikan bukan hanya keberadaan dokumen persyaratan, tetapi juga ketepatan prosedur, kesesuaian informasi, serta kebenaran dan keabsahan substansi dokumen yang digunakan sebagai dasar pencalonan.

Sementara itu, dalam sesi diskusi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Sumba Tengah, Rooslinda Rambu Lodji, menyampaikan sejumlah kondisi yang menjadi tantangan pengawasan di tingkat daerah.

Salah satunya berkaitan dengan pemenuhan persyaratan surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Keterbatasan fasilitas kesehatan di daerah menjadi salah satu kendala yang perlu mendapat perhatian karena tidak semua wilayah memiliki rumah sakit dengan fasilitas pemeriksaan yang lengkap.

“Hal yang sama untuk surat sehat jasmani rohani, kita punya kendala yang sama dengan kabupaten lainnya karena kita tidak ada rumah sakit yang memadai untuk pemeriksaan lengkap,” ujar Rooslinda.

Ia juga menyoroti dinamika pencalonan di Kabupaten Sumba Tengah. Dengan jumlah penduduk yang relatif lebih sedikit dibandingkan daerah lain, jumlah bakal calon yang mendaftar pada beberapa tahapan Pemilu tetap cukup signifikan. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi jajaran pengawas dalam memastikan seluruh persyaratan pencalonan terpenuhi sesuai regulasi.

Selain persoalan kesehatan, Rooslinda menyebut keabsahan Surat Keputusan (SK) partai politik sebagai salah satu aspek yang juga perlu menjadi perhatian dalam proses pengawasan pencalonan.

Berbagai catatan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan pencalonan membutuhkan koordinasi, ketelitian, serta pemahaman regulasi yang kuat. Bagi jajaran Bawaslu di daerah, karakteristik wilayah dan keterbatasan fasilitas tidak boleh menjadi penghambat dalam memastikan setiap tahapan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Melalui MINGGAR Edisi XIV, jajaran pengawas diharapkan semakin siap menghadapi potensi kerawanan pada tahapan pencalonan serta mampu melakukan pencegahan dan pengawasan secara lebih efektif, sehingga proses Pemilu dapat berlangsung secara berintegritas dan memberikan kepastian bagi seluruh peserta maupun masyarakat.