Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumteng ikuti Minggar Edisi XII, Pengawasan Penetapan Peserta Pemilu Jadi Fokus Diskusi

mg

Tangkapan layar kegiatan Diskusi Minggar Edisi Edisi XII yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi NTT, Rabu (29/7/2026).

Waibakul, Bawaslu Sumteng – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian (P3S) Sengketa Bawaslu Kabupaten Sumba Tengah, Roos Linda Rambu Lodji bersama staf mengikuti diskusi Minggar Edisi XII yang mengangkat tema pengawasan tahapan penetapan peserta Pemilu, Rabu (29/7/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut menghadirkan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P3S) Bawaslu Kabupaten Belu, Julian Maurits Astari, sebagai narasumber.

Diskusi diikuti oleh jajaran Bawaslu dari 22 kabupaten/kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur dan dipandu oleh staf Divisi P3S Bawaslu Provinsi NTT. Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Melvi Minalria Marpaung, yang menyoroti sejumlah tantangan dalam pengawasan tahapan penetapan peserta Pemilu.

Menurut Melvi, permasalahan administrasi dan data partai politik masih menjadi tantangan utama, mulai dari keterbatasan akses terhadap sistem informasi partai politik (SIPOL), kesulitan pemutakhiran data, hingga ketidaklengkapan dokumen dan keanggotaan ganda.

Dalam pemaparannya, Julian Maurits Astari menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki peran strategis dalam mengawasi seluruh proses penetapan peserta Pemilu, mulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, hingga penetapan peserta sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ia menegaskan bahwa pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh, konsisten, dan berbasis pada ketentuan peraturan perundang-undangan agar setiap tahapan berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, transparansi, dan keadilan.

Julian juga menguraikan sejumlah kendala yang kerap dihadapi dalam pelaksanaan pengawasan, di antaranya ketidaklengkapan dokumen partai politik, keanggotaan ganda, dualisme kepengurusan, serta keterbatasan akses pengawas terhadap SIPOL. Selain itu, gangguan teknis berupa sulitnya mengakses aplikasi maupun website pendukung turut memengaruhi efektivitas pengawasan.

Pada aspek penanganan pelanggaran dan sengketa, Bawaslu juga dihadapkan pada tingginya jumlah laporan dan temuan dalam waktu yang relatif singkat, keterbatasan kewenangan, serta kesulitan memperoleh alat bukti yang memadai. Kondisi tersebut berdampak pada meningkatnya beban kerja pengawas di lapangan.

Dalam sesi diskusi, peserta dari Bawaslu Kabupaten Alor menekankan pentingnya pemahaman terhadap batas kewenangan pengawasan serta penguatan koordinasi dengan KPU untuk mempermudah akses terhadap data dan dokumen yang dibutuhkan. Mereka juga menyoroti potensi pelanggaran kode etik yang dapat terjadi akibat kelalaian administrasi, seperti keterlambatan penyerahan berita acara oleh KPU.

Sementara itu, peserta dari Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur menyampaikan sejumlah kendala dalam pelaksanaan verifikasi faktual, antara lain tidak tersedianya liaison officer (LO) atau LO yang tidak berada di wilayah setempat, serta keterbatasan jumlah personel pengawas. Kondisi tersebut menyebabkan beban kerja meningkat, terutama pada tahapan pendaftaran dan pencalonan.

Diskusi juga membahas persoalan pencatutan nama masyarakat sebagai anggota partai politik tanpa persetujuan serta ketidaksesuaian prosedur dalam proses verifikasi. Sebagai solusi, peserta mengusulkan pembentukan kelompok kerja (pokja) pengawasan pada tahapan pendaftaran dan verifikasi faktual, disertai penyusunan jadwal pengawasan yang lebih terstruktur.

Menanggapi berbagai masukan peserta, Julian menegaskan bahwa keterbatasan akses terhadap data dan dokumen masih menjadi salah satu tantangan utama dalam pengawasan tahapan penetapan peserta Pemilu. Karena itu, diperlukan komitmen bersama untuk mendorong keterbukaan informasi dari KPU serta memperkuat koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan agar proses penegakan hukum kepemiluan dapat berjalan secara efektif.

Melalui kegiatan ini, peserta juga menegaskan pentingnya penguatan regulasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyempurnaan sistem pengawasan, serta sinergi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan pengawasan tahapan penetapan peserta Pemilu.

Minggar Edisi XII menjadi ruang berbagi pengalaman dan praktik baik bagi jajaran Bawaslu di daerah dalam mengidentifikasi berbagai tantangan sekaligus merumuskan langkah-langkah strategis guna meningkatkan kualitas pengawasan Pemilu di masa mendatang.

Penulis: Ulvi Wulan