Bawaslu Sumteng Raih Predikat Informatif dan Informatif Terbaik 2025 dari KI NTT
|
Waibakul, Bawaslu Sumteng – Bawaslu Kabupaten Sumba Tengah meraih dua penghargaan bergengsi sekaligus, yakni sebagai badan publik kategori Penyelenggara Pemilu dengan Kualifikasi Informatif dan Informatif Terbaik dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi NTT di Aula Fernandes, Kantor Gubernur NTT, Selasa (9/12/2025).
Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Tengah, Yermias Umbu Yagu, yang diwakili oleh Pengelola PPID Bawaslu Kabupaten Sumba Tengah, Reinhard Umbu Bura, hadir menerima penghargaan tersebut. Penghargaan untuk Kualifikasi Informatif diserahkan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kupang Kelas I A, Darwin, sementara penghargaan Kualifikasi Informatif Terbaik diberikan oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Germanus Atawuwur.
Dalam sambutannya, Germanus menyampaikan bahwa kegiatan penganugerahan ini merupakan momentum penting dalam mendorong badan publik untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Saat ini kita berada pada ajang bergengsi Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik, ajang di mana Komisi Informasi Provinsi NTT mengumumkan hasil evaluasi dan menilai badan publik se-Provinsi NTT dalam implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.
Germanus menambahkan bahwa pada tahun 2025 Komisi Informasi Provinsi NTT melakukan monitoring dan evaluasi terhadap 168 badan publik. Namun, hanya 103 badan publik yang mengembalikan Self Assessment Questionnaire (SAQ) sebagai bagian dari penilaian.
“Hari ini kita akan mendengarkan pengumuman hasil monitoring dan penilaian Komisi Informasi. Kepada seluruh badan publik yang memperoleh penghargaan, apa pun kualifikasinya, kami mengucapkan proficiat dan sukses atas partisipasi aktifnya,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik merupakan agenda tahunan Komisi Informasi Provinsi NTT yang diberikan kepada badan publik yang dinilai berhasil menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Acara ini merupakan puncak dari rangkaian monitoring dan evaluasi yang mencakup sejumlah kategori badan publik, yakni OPD lingkup Provinsi NTT, pemerintah kabupaten/kota, badan publik vertikal, dan penyelenggara pemilu.