Persiapan Pelaksanaan P2P Tingkat Provinsi NTT, Fasilitator Kab/Kota Dibekali
|
Kupang – Bawaslu Provinsi NTT melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi dan Training of Fasilitator Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) yang diselenggarakan secara virtual, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kabag Pengawasan Provinsi NTT, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Provinsi NTT, Kasubag Pengawasan dan Kordiv Pengawasan dari 22 kabupaten/kota, Admin P2P, serta para fasilitator P2P kabupaten/kota.
Kegiatan dibuka oleh Koordinator Divisi P2H Bawaslu Provinsi NTT, Amrunur Muh Darwan. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk menginternalisasi teknis pelaksanaan kegiatan sekaligus memberikan pembekalan kepada para fasilitator yang akan mendampingi pelaksanaan P2P di masing-masing Kabupaten dan Kota.
“Rapat koordinasi ini menjadi ruang untuk memastikan seluruh fasilitator memahami teknis pelaksanaan kegiatan sekaligus mampu menjalankan perannya secara maksimal dalam mendampingi peserta P2P di kabupaten/kota,” ujar Amrunur.
Ia juga menyampaikan bahwa kick off P2P tingkat Provinsi NTT akan dilaksanakan pada 19 Mei 2026, sedangkan pelaksanaan di tingkat kabupaten/kota dimulai pada 20 Mei 2026 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Menurutnya, peserta P2P tidak hanya diharapkan hadir sebagai peserta kegiatan semata, tetapi juga mampu menjadi bagian aktif dalam pengawasan demokrasi di daerah masing-masing.
“Peserta P2P harus benar-benar terlibat aktif, bergerak, dan mampu memberikan dampak nyata dalam pengawasan demokrasi di daerahnya,” tegasnya.
Dalam sesi pembahasan teknis, moderator memandu diskusi terkait mekanisme pelaksanaan kegiatan. Sementara pada sesi training fasilitator, Amrunur menjelaskan bahwa jumlah fasilitator akan disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan kegiatan di masing-masing daerah.
Kegiatan P2P direncanakan berlangsung selama satu hari dengan durasi 120 menit pada setiap sesi, termasuk penyampaian materi oleh narasumber dan fasilitator. Materi diskusi yang dibahas merupakan materi yang sebelumnya telah diterima peserta melalui pembelajaran audio visual.
“Narasumber dan fasilitator bertugas memantik kembali pemahaman peserta, membuka ruang brainstorming, sekaligus mendiskusikan berbagai pertanyaan kritis yang muncul dalam forum,” jelasnya.
Selain penguasaan materi, para fasilitator juga diharapkan mampu menciptakan suasana diskusi yang aktif dan partisipatif melalui berbagai metode dinamisasi dan ice breaking. Keberhasilan fasilitator, lanjutnya, ditandai dengan kemampuan memberdayakan peserta agar mampu berpikir kritis dan terlibat dalam mengawal pemilu yang jujur dan adil.
“Fasilitator yang baik adalah fasilitator yang mampu menciptakan rasa aman dan nyaman, memiliki komunikasi efektif, mampu memberdayakan peserta, peka terhadap dinamika forum, serta menguasai materi dengan baik,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi NTT, Deny Fanny Matulessi memberikan arahan terkait administrasi dan laporan pertanggungjawaban kegiatan P2P. Ia meminta seluruh kabupaten/kota pelaksana mempersiapkan dokumen administrasi secara lengkap dan tertib.
Menutup kegiatan, Amnurur menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta rapat dan menegaskan agar Kordiv maupun Kasubag Pengawasan kabupaten/kota bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan kegiatan di daerah masing-masing.
“Saya berharap seluruh jajaran dapat menghadirkan kerja-kerja kreatif dalam pelaksanaan Pendidikan Pengawasan Partisipatif sehingga kegiatan ini benar-benar memberikan dampak bagi penguatan pengawasan demokrasi di Nusa Tenggara Timur,” pungkasnya.
Penulis: Marhani
Editor: Reinhard Umbu Bura