Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumteng Ikuti Diskusi MINGGAR Edisi VIII Bahas Pengelolaan BDP Pemilu

mingar

Tangkapan layar Forum Diskusi Mingguan Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) Edisi VIII yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi NTT secara daring, Rabu (3/6/2026). 

Waibakul, Bawaslu Sumteng - Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Tengah, Roos Linda Rambu Lodji mengikuti Forum Diskusi Mingguan Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) Edisi VIII yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara daring, Rabu (3/6/2026). 

Kegiatan ini merupakan forum rutin mingguan yang telah memasuki edisi kedelapan dan menjadi wadah berbagi pengalaman serta penguatan kapasitas jajaran pengawas pemilu dalam penanganan pelanggaran.

Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento, hadir sebagai pemantik diskusi sekaligus memberikan pengantar terkait pentingnya pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu sebagai bagian dari proses penanganan pelanggaran yang akuntabel dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Ende, Maria Uria Ie, tampil sebagai narasumber utama. Diskusi dipandu oleh Yohana Teresia Sago, staf Bawaslu Kabupaten Ende, yang bertindak sebagai moderator.

Adapun penanggap dalam diskusi ini adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam Horizon Bao, Anggota Bawaslu Kabupaten Nagekeo, Blasius Timba dan Anggota Bawaslu Kabupaten Malaka, Aprianus Putrason Niron.

Melalui forum ini, para peserta mendiskusikan berbagai aspek penting terkait pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu, mulai dari prosedur pengelolaan, kewenangan pengelolaan, mekanisme penyimpanan dan pemeliharaan barang, hingga berbagai tantangan yang dihadapi.

Forum diskusi tersebut diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi NTT ini juga menghasilkan sejumlah rekomendasi sebagai upaya memperkuat tata kelola barang dugaan pelanggaran agar lebih tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Sumba Tengah dalam forum ini merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk terus meningkatkan kapasitas dan profesionalitas jajaran pengawas pemilu, khususnya dalam penanganan pelanggaran. Melalui diskusi dan pertukaran pengalaman diharapkan tercipta pemahaman yang seragam dalam pengelolaan barang dugaan pelanggaran sehingga mendukung terciptanya proses pengawasan pemilu yang berintegritas, transparan, dan akuntabel.