Bawaslu NTT Gelar Coaching Clinic Penguatan Kapasitas Pengelola Data Form Pencegahan Online
|
Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyelenggarakan kegiatan Coaching Clinic Penguatan Kapasitas Pengelola Data Form Pencegahan Online pada Selasa (13/10/2026) melalui Zoom Meeting.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Bagian Pengawasan, Ibu Deny Fany Matulessy, yang mewakili Amrunur Muh Darwan, Anggota Bawaslu Provinsi NTT karena sedang melaksanakan kegiatan lainnya. Beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas pengelola data dalam melakukan penginputan kegiatan pencegahan secara tepat, sesuai dengan pedoman yang berlaku. Oleh karena itu, kegiatan coaching clinic ini menjadi wadah untuk menyamakan pemahaman sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala teknis yang dihadapi oleh pengelola data di tingkat kabupaten/kota. Kemudian dalam pengantarnya, Silvester, staf Pencegahan Bawaslu Provinsi NTT yang memandu jalannya kegiatan, menyampaikan sejumlah kendala yang dialami oleh staf dalam proses penginputan kegiatan ke dalam Form Pencegahan Online (FPO).
Materi utama disampaikan oleh Komaruddin dari Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu Bawaslu RI. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan Keputusan Bawaslu Nomor 127 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Form Pencegahan Online, termasuk petunjuk teknis pengisian form agar setiap kegiatan pencegahan dapat diinput sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dalam kesempatan tersebut, Komaruddin juga mengapresiasi inisiatif Bawaslu Provinsi NTT dalam menyelenggarakan coaching clinic sebagai upaya memperkuat kapasitas admin FPO. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan data yang ditarik dari Form Pencegahan Online, jumlah data kegiatan pencegahan pada Triwulan IV mencapai 1.344 data, meningkat berkali-kali lipat dibandingkan dengan Triwulan I. Peningkatan tersebut menjadi perhatian bersama agar pengelolaan data tidak hanya berorientasi pada kuantitas, tetapi juga pada kualitas kegiatan pencegahan yang dilaksanakan dan dilaporkan melalui FPO.
Kegiatan dilanjutkan dengan simulasi pengisian Form Pencegahan Online yang dipandu oleh Grace, staf Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu Bawaslu RI. Melalui simulasi ini, para peserta memperoleh penjelasan praktis mengenai tata cara pengisian form yang sesuai dengan pedoman. Selanjutnya, sesi diskusi dan tanya jawab memberikan kesempatan kepada admin FPO kabupaten/kota untuk menyampaikan pertanyaan serta kendala yang dihadapi dalam proses penginputan. Berbagai pertanyaan tersebut dijelaskan secara langsung oleh Komaruddin guna membantu peserta memahami prosedur pengisian form dengan lebih baik.
Dalam arahan penutupnya, Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi NTT, Deny Fany Matulessy, menyampaikan bahwa kendala penginputan FPO dapat dipengaruhi oleh kondisi geografis wilayah NTT yang terdiri atas pulau-pulau serta keterbatasan jaringan internet di sejumlah daerah. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam upaya meningkatkan ketepatan waktu dan kelancaran pelaporan kegiatan pencegahan.
Pada akhir kegiatan, Bawaslu Provinsi NTT menyampaikan terima kasih kepada Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu Bawaslu RI atas pendampingan dan dukungan yang diberikan. Ke depan, komunikasi dan koordinasi akan terus diperkuat, khususnya apabila terdapat kendala teknis maupun permasalahan dalam pengisian Form Pencegahan Online.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pengelola data FPO di tingkat kabupaten/kota semakin memahami pedoman pengisian form, mampu mengatasi kendala penginputan, serta meningkatkan kualitas dan akurasi data kegiatan pencegahan. Dengan demikian, pelaporan kegiatan pencegahan dapat dilakukan secara lebih tertib, tepat, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya penguatan fungsi pencegahan Bawaslu.
Penulis: Marhani