Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumteng Rumuskan Masukan Penguatan Penanganan Tindak Pidana Pemilu

dis

Diskusi penyusunan masukan mengenai penanganan tindak pidana pemilu dan penguatan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Kamis (15/10/2026).

Waibakul, Bawaslu Sumteng - Bawaslu Kabupaten Sumba Tengah terus memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menghadapi dinamika penegakan hukum pemilu. Salah satunya melalui diskusi terkait penyusunan masukan mengenai penanganan tindak pidana pemilu dan penguatan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Kamis (15/10/2026).

Diskusi dipimpin Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Sumba Tengah, Rooslinda Rambu Lodji, bersama staf teknis Bawaslu Sumba Tengah.

Pembahasan difokuskan pada sejumlah aspek strategis dalam penanganan tindak pidana pemilu, mulai dari hukum acara penanganan tindak pidana pemilu, pasal-pasal pidana pemilu, hingga penguatan peran dan mekanisme kerja Sentra Gakkumdu.

Diskusi tersebut menjadi ruang untuk mengidentifikasi berbagai kendala dan tantangan yang ditemui dalam penanganan tindak pidana pemilu sebelumnya. Hasil pembahasan selanjutnya dirumuskan menjadi masukan yang diharapkan dapat menjadi bagian dari bahan evaluasi dan penyempurnaan regulasi kepemiluan, termasuk dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu.

Penguatan regulasi dinilai penting untuk menghadirkan mekanisme penanganan tindak pidana pemilu yang semakin efektif, tegas, berkeadilan, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak dalam penyelenggaraan pemilu.

Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Sumba Tengah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas kelembagaan sekaligus berkontribusi dalam mendorong perbaikan sistem penegakan hukum pemilu.

Upaya tersebut merupakan bagian dari ikhtiar Bawaslu dalam menjaga kualitas demokrasi serta mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berintegritas, berkeadilan, dan berkepastian hukum.

Humas Bws Sumteng