Masa Tenang dalam Sorotan, Bawaslu Se NTT Perkuat Deteksi Dini Potensi Pelanggaran, Bawaslu Se NTT Perkuat Strategi Pengawasan dan Koordinasi
|
Waibakul, Bawaslu Sumteng - Masa tenang menjadi salah satu periode yang perlu mendapat perhatian serius dalam pengawasan Pemilu. Pada tajapan ini, berbagai potensi pelanggaran dapat terjadi, baik di ruang publik maupun ruang digital. Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam kegiatan Kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran Edisi XVI dengan tema “Tahapan Masa Tenang pada Pemilu”, Rabu (30/9/2026).
Dalam diskusi tersebut, Melpi Minalria Marpaung, Anggota Bawaslu Provinsi NTT menyampaikan bahwa masa tenang merupakan tahapan penting karena masyarakat diberikan ruang untuk mempertimbangkan pilihan politiknya tanpa adanya aktivitas kampanye. Menurutnya, pengawasan pada masa tenang tidak hanya dilakukan melalui pencegahan, tetapi juga dengan mendeteksi potensi pelanggaran, melakukan dokumentasi, serta memastikan adanya tindak lanjut terhadap informasi yang ditemukan di lapangan.
Kerawanan masa tenang dapat berupa politik uang, kampanye terselubung, aktivitas di media sosial, pemasangan alat peraga kampanye, netralitas ASN, mobilisasi, intimidasi, hingga penyebaran hoaks dan isu SARA, menjadi perhatian dalam diskusi. Politik uang juga dinilai dapat dilakukan dalam berbagai bentuk sehingga membutuhkan pemetaan dan koordinasi yang lebih baik.
Sementara itu, Ridwan Tapatfeto dari Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menyoroti aktivitas kampanye yang dilakukan oleh pihak yang tidak tercatat secara resmi sebagai bagian dari tim kampanye maupun relawan. Menurutnya, apabila ditemukan aktivitas semacam itu, jajaran pengawas perlu melakukan klarifikasi dan mengumpulkan data untuk memastikan konteks serta keterkaitannya dengan peserta Pemilu.
Sementara itu, Marselina dari Bawaslu Kabupaten Manggarai menambahkan perspektif mengenai kegiatan adat dan keagamaan yang berlangsung menjelang pemungutan suara. Menurutnya, kegiatan adat dapat melibatkan keluarga dan masyarakat dalam jumlah besar serta menggunakan bahasa atau simbol adat yang perlu dipahami konteksnya.
Untuk mencegah kegiatan tersebut dimanfaatkan sebagai sarana kampanye, Bawaslu Kabupaten Manggarai melakukan koordinasi dengan partai politik, kepolisian, serta tokoh agama. Koordinasi dengan pihak gereja juga dilakukan agar kegiatan keagamaan tidak diarahkan untuk mendukung calon tertentu.
Diskusi tersebut menunjukkan bahwa pengawasan masa tenang membutuhkan pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pencegahan dan deteksi dini. Pengawas dituntut mampu membaca karakteristik kerawanan di wilayah masing-masing, termasuk memahami konteks sosial, budaya, keagamaan, serta perkembangan komunikasi digital.
Pada akhirnya, masa tenang menjadi momentum penting bagi jajaran pengawas untuk memperkuat koordinasi, membangun kesiapsiagaan, dan meningkatkan pengawasan partisipatif masyarakat. Dengan pemetaan risiko, pembagian tugas yang jelas, dokumentasi yang baik, serta koordinasi lintas lembaga, pengawasan diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis: Ulvi Wulan