Lompat ke isi utama

Berita

Melpi Ingatkan Bawaslu Kabupaten/Kota Perkuat Pengelolaan Informasi Publik

ki

Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Melpi M. Marpaung (kedua dari kanan) dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan Kehumasan, Peliputan, dan Dokumentasi serta Informasi Publik, Kamis (8/10/2026).

Waibakul, Bawaslu Sumteng – Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Melpi M. Marpaung mengingatkan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memperkuat pengelolaan dan dokumentasi informasi publik sebagai bagian dari persiapan menghadapi monitoring dan evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik, Kamis (8/10/2026).

Melpi dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Kehumasan, Peliputan, dan Dokumentasi serta Informasi Publik menjelaskan, saat ini proses Monev Keterbukaan Informasi Publik sedang berlangsung. Selain Monev yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi NTT, Bawaslu Provinsi NTT juga tengah melakukan proses evaluasi terhadap jajaran Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota.

“Kami mengingatkan untuk dokumen informasi publik diserahkan ke PPID, termasuk pengawasan, MoU, maupun laporan pelaksanaan kegiatan,” ujar Melpi.

Ia menekankan pentingnya setiap jajaran mendokumentasikan dan menyerahkan seluruh dokumen kegiatan kepada PPID secara berkala. Langkah tersebut diperlukan agar pengelolaan informasi publik tidak dilakukan secara terburu-buru menjelang batas akhir pengisian instrumen evaluasi.

Perhatian khusus juga diberikan terhadap berbagai inovasi yang telah dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota, baik dalam pelayanan informasi maupun edukasi kepada masyarakat.

Melpi mendorong agar inovasi tersebut tidak hanya dilaksanakan, tetapi juga didokumentasikan dan dilaporkan sebagai bagian dari informasi pendukung keterbukaan informasi publik.

“Teman-teman yang ada kegiatan inovasi kami berharap itu dimasukkan dalam inovasi keterbukaan informasi publik. Termasuk inovasi di media sosial,” katanya.

Ia mencontohkan sejumlah inovasi yang telah dilakukan beberapa Bawaslu Kabupaten/Kota, seperti pojok literasi dan kuis edukasi. Selain itu, kegiatan seperti Goes to School dan Go to Campus yang dilaksanakan di lapangan juga perlu dibuatkan laporan dan diserahkan kepada PPID.

“Kalau ada inovasi di lapangan yang tidak terpublikasi secara digital, jangan lupa laporannya diserahkan ke PPID. Misalnya Goes to School atau Go to Campus. Jangan menunggu sampai akhir tahun,” tegasnya.

Menurut Melpi, pengelolaan dokumen secara berkala juga penting untuk mendukung kerja PPID di Kabupaten/Kota. Dengan keterbatasan sumber daya, PPID perlu mendapat dukungan dari seluruh jajaran agar proses pengumpulan, verifikasi, hingga pengunggahan dokumen dapat berjalan lebih efektif.

“Kami berharap dibantu karena staf PPID di Kabupaten/Kota hanya satu orang. Jangan sampai dia yang mencari dokumen, dia yang memverifikasi, kemudian dia juga yang mengunggah,” ujarnya.

Selain pengelolaan informasi publik, Melpi turut menyoroti efektivitas publikasi Bawaslu di media sosial. Menurutnya, momentum jeda tahapan dapat dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi terhadap kualitas dan strategi publikasi.

Ia mengatakan, jumlah publikasi yang meningkat perlu diikuti dengan strategi agar informasi tersebut dapat menjangkau dan mendapat respons lebih luas dari masyarakat.

“Kalau untuk publikasi, mungkin nanti narasumber bisa melihat apakah publikasi Bawaslu sudah menarik atau belum. Saat ini kita ada jeda, jadi ini waktu bagi kita untuk berbenah,” katanya.

Melpi berharap jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengikuti seluruh proses dalam rapat koordinasi dengan baik dan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperoleh pengetahuan baru dalam pengelolaan kehumasan dan informasi publik.

Penulis: Reinhard Umbu Bura